Tanggung Jawab dan Wewenang
- Penyelenggaraan
Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Tanggung
jawab dan wewenang dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan
Bupati/Walikota.
- Tanggung
jawab dan wewenang Menteri Sosial, meliputi :
- menetapkan
Pedoman Umum Karang Taruna;
- menetapkan
standar dan indikator secara nasional;
- melakukan
program percontohan;
- memberikan
stimulasi;
- memberikan
penghargaan;
- melakukan
sosialisasi;
- melakukan
monitoring;
- melaksanakan
koordinasi; dan
- memantapkan
Sumber Daya Manusia.
- Tanggung jawab dan wewenang Gubernur, meliputi :
- melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang
Taruna;
- melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang
Taruna;
- melakukan program pengembangan;
- melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang
Taruna;
- memberikan penghargaan;
- melakukan sosialisasi;
- melakukan monitoring; dan
- melaksanakan koordinasi.
- Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota, meliputi :
- melaksanakan tugas pembantuan;
- melakukan penumbuhan Karang Taruna;
- melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
- melaksanakan pembinaan lanjutan;
- melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang
Taruna;
- memberikan penghargaan;
- melakukan sosialisasi;
- melakukan monitoring; dan
- melaksanakan koordinasi.
Keorganisasian,
Keanggotaan dan Kepengurusan
Keorganisasian
- Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang
diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
- Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi,
konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang
Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi
Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup
wilayah masing - masing.
- Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat
membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang
Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan
terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur
melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan
dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata
Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna,
dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri
atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi
konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan
Forum Pengurus Karang Taruna.
Keanggotaan
- Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang
berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45
tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat
merupakan Warga Karang Taruna.
- Warga Karang Taruna, mempunyai hak dan kewajiban yang sama
tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin,
kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Kepengurusan
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat
oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat
sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
- memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan
dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
- berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh
lima) tahun.
- Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih,
ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di
desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa
bhakti 3 (tiga) tahun.
- Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih,
ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih,
ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna
di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5
(lima) tahun;
- Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota
dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna
kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5
(lima) tahun;
- Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih,
ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna
provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima)
tahun; dan
- Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih,
ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang
Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima)
tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan
Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Kedudukan, Tugas Pokok & Fungsi
- Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta
masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan
kesejahteraan sosial.
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Karang Taruna mempunyai
fungsi:
- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya
generasi muda ;
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi,
perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung
jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk
berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
AntwoordVee uitbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan
saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan