Kendaraan Operasional

Kendaraan Operasional Karang Taruna Unit Bhakti Mandiri 02.

Kegiatan OPSIH

Kerja Bhakti di Lingkungan Rw. 02 Guna Menjadikan Kampung yang Bersih dan Sejuk.

Perbaikan Makam Embah Buyut Kumis

Membangun Tempat Cuci Tangan, Wudhu dan Penerangan Listrik.

Partisipasi Pembangunan Sekretariat KARANG TARUNA SARAGA

Partisipasi Karang Taruna Unit BHAKTI MANDIRI 02 Dalam Pembangunan Sekretariat Karang Taruna Kelurahan.

Pengukuran Jalan Gang

Tahap Perbaikan Jalan Gang Block Makam Kampung Palabuan Rw. 02.

Sondag 17 Maart 2013

ID CART Karang Taruna

Contoh ID Karang Taruna Bhakti Mandiri 02  :

Disini saya menggunakan MS Publiser 2010, kami sertakan Contoh Filenya. Silahkan Tinggal Download di Klik Disini.
Untuk Pass : Silahkan Hubungi : bhaktimandiri.02@gmail.com


Alangkah Berbudinya Para Bloger Jika Mencopas, untuk menyertakan Sumber demi Kelancaran dan keamanan.
mari kita saling berbagi


Sondag 10 Maart 2013

Tentang Karang Taruna


Tanggung Jawab dan Wewenang

  • Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Tanggung jawab dan wewenang dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  • Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial, meliputi :
  1. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
  2. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
  3. melakukan program percontohan;
  4. memberikan stimulasi;
  5. memberikan penghargaan;
  6. melakukan sosialisasi;
  7. melakukan monitoring;
  8. melaksanakan koordinasi; dan
  9. memantapkan Sumber Daya Manusia.
  • Tanggung jawab dan wewenang Gubernur, meliputi :
  1. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
  2. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
  3. melakukan program pengembangan;
  4. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
  5. memberikan penghargaan;
  6. melakukan sosialisasi;
  7. melakukan monitoring; dan
  8. melaksanakan koordinasi.
  • Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota, meliputi :
  1. melaksanakan tugas pembantuan;
  2. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
  3. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
  4. melaksanakan pembinaan lanjutan;
  5. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
  6. memberikan penghargaan;
  7. melakukan sosialisasi;
  8. melakukan monitoring; dan
  9. melaksanakan koordinasi.

Keorganisasian, Keanggotaan dan Kepengurusan

Keorganisasian

  • Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
  • Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.
  • Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.

Keanggotaan

  • Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
  • Warga Karang Taruna, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Kepengurusan

  • Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
  5. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
  • Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
  2. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
  3. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
  4. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Kedudukan, Tugas Pokok & Fungsi

  1. Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok, Karang Taruna mempunyai fungsi:
  • mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda ;
  • menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  • meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  • menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; danmemelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara 

PENGERTIAN TUGAS DAN FUNGSI KERJA DALAM ORGANISASI


“ Pro Ecclesia Et Patria” !!!
I. PENGERTIAN TUGAS
Tugas adalah pekerjaan yang tanggungjawab seseorang. Pekerjaan yang dibebankan, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan sesuatu dalam jabatan tertentu.
Adanya suatu pekerjaan merupakan kegiatan yang telah direncanakan dalam sebuah organisasi. Tanpa organisasi tidak mungkin seseorang dapat pekerjaan.Pekerjaan yang dimaksud adalah disini adalah tugas yang diberikan atasan kepada bawahan sebagai tanggungjawab suatu jabatan/ bidang dalam organisasi.
Dengan demikian, dapat menarik kesimpulan bahwa tugas adalah pekerjaan seseorang dalam organisasi atas pemberian dalam jabatan. Sehingga dalam melakukan tugasnya, seseorang perlu memahami tugas dan fungsi kerja dalam jabatan tersebut.
Selain itu dalam melakukan tugas sebagai tanggungjawab dalam jabatan organisasi. Anda perlu kerja sama dengan bidang – bidang (seksi - seksi) lain. Dalam melakukan tugas, setiap bidang dalam organisasi memiliki garis koordinasi dan kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
II. PENGERTIAN FUNGSI KERJA
Fungsi kerja adalah melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya. Setiap jabatan dalam organisasi panitia mempunyai fungsi kerja yang berbeda, sesuai dengan bidangnya. Namun dapat diketahui bahwa dalam organisasi perlu ada kerja sama. Kerja sama ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi menunjukkan makna dari pekerjaan yang telah dan akan dilakukan.Dalam organisasi fungsi kerja benar – benar sangat diperlukan. Hal ini sangat mempengaruhi keberhasilan dalam suatu kegiatan atau tujuan organisasi.
Misalnya, Panitia Perayaan Diesnatalis PMKRI ke-V atau MPAB_MABIM dan Panitia Natal serta panitia dalam bentuk lain. Langkah awal untuk mengsukseskan kegiatan Diesnatalis ke-V dan MPAB_Mabim ini, adalah seseorang yang terlibat dalam kegiatan kepanitian perlu memahami makna kegiatan kepanitiaan yang sebenarnya. Kemudian setiap yang terpilih sebagai pengurus inti “PANITIA” dalam kegiatan ini perlu memahami tugas dan fungsi kerja kepanitian dari ketua sampai seksi-seksi.
III. PENANGGUNGJAWAB ( KETUA PRESIDIUM PMKRI CABANG NABIRE ).
Fungsi dan Tugas kerja Penanggungjawab adalah sebagai berikut :
1. Memberikan saran, kritik, serta ide – ide kepada BPH Panitia
2. Memberikan bantuan kepada secara moril maupun meteril kepada Panitia dan seksi-seksi
3. Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan
4. Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan
IV. STTERING COMMITE (SC).
Fungsi dan Tugas kerja penasehat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan saran dan kritik atas rencana anggaran Badan Pengurus Harian Panitia, rencana usaha dana, dan rencana pelaksanaan kegiatan, bila dianggap perlu.
2. Mengontrol berjalannya acara kegiatan Badan Pengurus Harian panitia, misalnya kinerja BPH seksi - seksi.
3. Memberikan motivasi, inspirasi, serta teguran kepada BPH dan Seksi kepanitiaan
4. Mencari jalan keluar (solution) bila terjadi beda pendapat dalam kegiatan
V. ORGANISING COMMITTEE (OC)
1. KETUA PANITIA
Fungsi dan Tugas kerja ketua adalah sebagai berikut :
a. Tugas utama seorang ketua sebagai pemimpin organisasi adalah Merencanakan /perencanaan (merencanakan hal/ kegiatan yang akan dilakukan), Mengorganisir (mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab/ pendelegasian kepada bawahan), Mengontrol, (mengecek atau meminta laporan kemajuan kegiatan), serta mengkordinasi, Membagi tugas dan kerja sama antar seksi – seksi dalam kegiatan diluar maupun saat saat rapat.
b. Melakukan negosiasi dengan PEMDA sebagai pelindung, terutama mengenai Kesejahteraan mahasiswa
c. Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu/ kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap seksi
d. Memimpin dan menyetujui segala keputusan rapat.
e. Memberikan teguran kepada seksi – seksi dan anggota bila tidak menjalankan tugas
f. Memberikan laporan kegiatan dari kordinator – kordinator seksi
g. Membagi tugas dan fungsi kerja, serta meminta masukan dari wakil ketua
h. Memberikan mandate kepada wakil bila ada halangan
i. Memberikan surat perintah kerja/ mandate kepada anggota untuk menjalankan tugas
2. WAKIL KETUA PANITIA
Fungsi dan Tugas kerja wakil ketua adalah sebagai berikut :
a. Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada. Wakil ketua dapat menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan
b. Memimpin rapat – rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan
c. Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya.
d. Memberi saran, kritik, serta nasehat kepada kepanitiaan tertentu, secara lisan demi kesuksesan kepanitiaan tersebut
e. Menggantikan ketua apabila ketua keluar daerah, berdasarkan surat mandat kerja yang diberikan oleh ketua kepada wakil ketua.
3. SEKRETARIS
Suatu organisasi hidup atau mati secara administrasi ada di tangan sekretaris. Fungsi dan Tugas kerja sekretaris adalah sebagai berikut :
a. Membuat surat undangan rapat
b. Membuat surat permohonan bantuan dana (proposal)
c. Mencatat hasil – hasil keputusan rapat BPH dan Anggota, termasuk semua usulan, kritik dan saran
d. Membuat surat keputusan yang dikeluarkan ketua/ wakil ketua, surat keputusan delegasi dan surat keputusan koordinator seksi – seksi
e. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan Kegiatan kepanitiaan dan laporan keuangan, atas pelaksanaan kegiatan
f. arsip surat masuk atau keluar
g. Mengetahui dan mencatat nomor surat masuk dan keluar
h. Menyimpan peralatan sekretaris (stempel, bantal, dll) di ruang sekretariatan
i. Menata dan menyimpan file – file / data pada kotak atau lemari BPH atau computer dll.
4. WAKIL SEKERTARIS
Fungsi dan Tugas kerja Wakil Sekrtaris Bendahara adalah sebagai berikut :
a. Membantu Sekertaris dalam menyusun dan menata tugas-tugas sekertaris.
b. Bekerja sama dengan Biro kesekretariatan.
c. Menjaga dan Merawat Fasilitas Perhimpunan.
5. BENDAHARA
Fungsi dan Tugas kerja Bendahara adalah sebagai berikut :
a. Menyimpan dan mengeluarkan uang kepanitiaan
b. Membukukan segala pengeluaran dan menerima dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana
c. Mengeluarkan uang serta mencatat jumlah (banyaknya uang), tanggal, penerima, serta kegunaan uang tersebut
d. Menyediakan nota (kwitansi) uang masuk dan dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana
e. Membuat laporan keuangan, dan membukukan keuangan iuran pokok, wajib maupun sumbangan sukarela anggota
f. Meminta persetujuan ketua sebelum mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan anggota
6. WAKIL BENDAHARA
Fungsi dan Tugas kerja Wakil Bendahara adalah sebagai berikut :
a. Menjalin Hubungan dengan Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas Kepanitiaan
b. Mendata aktifa Tetap sebagai kekayaan-kekayaan kepanitiaan.
c. Bersama ketua Panitia mencari jalan keluar dalam hal ini mencari dana kepanitiaan.
d. Bekerja sama dengan Biro Usaha Dana dalam hal ini penggalangan Usaha Dana.
VI. SEKSI – SEKSI
1. SEKSI USAHA DANA
Fungsi dan Tugas kerja Seksi Dana adalah sebagai berikut :
a. Mencari dana tambahan di luar iuran wajib, iuran sukarela
b. Mencari alamat donator yang sering membantu
c. Mendata atau membuat daftar alamat donatur dan sumber – sumber yang bisa mendapatkan dana
d. Menjalankan sumbangan iuran wajib dan suka rela kepada semua anggota panitia dan simpatisan
e. Melakukan kegiatan usaha lain di luar iuran wajib dan suka rela misalnya berjualan saat kegiatan perlombaan, membuat Basar B2, anjing, jual Koran bekas, kerja bakti, dll
f. Memberikan laporan kepada bendahara mengenai sumbangan dan jumlah uang yang masuk dan keluar pada setiap bulan
g. Membawa buku list uang masuk dan mencatat semua sumber, tanggal, dan jumlah uang
h. Meminta saran, masukkan dari BPH inti bila terjadi kendala atau masalah.
2. SEKSI ACARA
Fungsi dan Tugas kerja seksi acara adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan
b. Mengatur, memimpin semua kegiatan
c. Membagi tugas dan tanggungjawab mengenai hal – hal teknis pada saat kegiatan berlangsung misalnya, moderator,pemimpin acara, pembicara, Narasumber singgers, pemain musik dll
d. Mengatur waktu, tempat dan membagi tugas masing – masing anggota saat acara.
e. Mengatur dan memberi tugas mengenai kegiatan seminar misalnya menghubungi pembicara, moderator dll dan bekerja sama dengan seksi lain seperti, seksi humas, dekorasi, publikasi dan dokumentasi, perlengkapan, keamanan dan kesehatan.
f. Mengkoordinasi dengan seksi – seksi olahraga dan rekreasi, mengenai pengaturan waktu, tempat (lapangan) untuk melakukan kegiatan tersebut.
3. SEKSI KEROHANIAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi Kerohanian adalah sebagai berikut :
a. Memimpin doa sebelum dan sesudah rapat atau kegiatan lainnya
b. Mencari pastor atau sebutan lain, untuk menyampaikan firman TUHAN pada saat kegiatan misalnya saat perayaan Misa Diesnatalis dan saat Misa Pembukaan/penutupan MPAB-MABIM.
c.
4. SEKSI HUMAS
Fungsi dan Tugas kerja seksi Humas adalah sebagai berikut :
a. Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang ada disekitar kesekretariatan
b. Mencari sumber dana dari luar (donator) serta menandatangani surat kerja sama
c. Mengusahakan tempat pelaksanaan kegiatan perlombaan dan tempat acara kegiatan.
d. Bekerja sama atau berkoordinasi dengan bidang publikasi dan informasi terutama mengenai hal – hal informasi yang ingin disampaikan kepada public
e. Menyampaikan informasi kepada public bila diperlukan
f. Mencari atau mensurvei tempat – tempat diadakannya kegiatan
5. SEKSI PERLENGKAPAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi perlengkapan adalah sebagai berikut :
a. Mencari tahu semua kebutuhan seksi, terutama peralatan kesekretariatan dan usaha dana
b. Mengecek peralatan dan kebutuhan seksi
c. Melaporkan kelebihan dan kekurangan kebutuhan kepada BPH paniti atau ketua
d. Mendata dan mencatat semua alat yang berupa pinjaman
e. Menjaga semua peralatan milik BPH dan dapat bekerja sama dengan seksi keamanan
6. SEKSI PERLOMBAAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi perlombaan adalah sebagai berikut :
a. Membuat jadwal kegiatan olahraga dan rekreasi pada saat pelaksanaan
b. Memimpin dan mengatur semua pertandingan perlombaan seperti perlombaan Pidato, mengarang, Pop Singer kategori Dewasa dan Remaja, dll
c. Dalam pengaturan waktu, dapat bekerja sama seksi acara, berdasarkan jumlah peserta dan kelengkapan BPH
7. SEKSI KONSUMSI
Fungsi dan Tugas kerja seksi konsumsi adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan Makanan Ringan = SNEC, Berat = NASI dan Minuman pada saat kegiatan berlangsung.
8. SEKSI KEAMANAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi keamanan adalah sebagai berikut :
a. Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan termasuk menjaga dan mengamankan fasilitas kesekretariatan
b. Menjaga keamanan pada saat kegiatan usaha dana (pertandingan)
c. Menjaga peralatan dan kelengkapan kesekretariatan
d. Untuk menjaga dan mengamankan, kegiatan perlu kerja sama dengan pihak ketiga
9. SEKSI KESEHATAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Apabila peserta/pasien sakit, meyediakan obat sesuai diagnose/penyakit,
9. SEKSI SEKRETARIATAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a. Menata dan menjaga kelengkapan sekretariatan
b. Bekerja sama dengan Wakil sekertaris untuk menulis dan melengkapi surat-surat dalam kegiatan
SEKSI DEKORASI
Fungsi dan Tugas kerja seksi Dekorasi adalah sebagai berikut :
a. Melengkapi dekor Ruangan
b. Potong Tema kegiatan dan Rias Ruangan.

Mekanisme Kerja Karang Taruna


Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara lain : 
1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial; 
2. Perencanaan program; 
3. Sosialisasi program-program yang direncanakan; 
4. Pelaksanaan program; 
5. Pemantauan dan evaluasi; 
6. Pencatatan dan pelaporan. 

Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui : 

A. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut : 
1. Kegiatan apa yang akan dikerjakan; 
2. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut; 
3. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya; 
4. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi; 
5. Pelaksanaannya bagaimana; 
6. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat; 

B. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya. Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional. 

Fungsi Pengurus Kecamatan 

Pengurus Kecamatan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut : 

A. Pengelola sistem informasi dan komunikasi: 
1. Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna; 
2. Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi antar Karang Taruna; 
3. Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna dengan pihak-pihak lain yang terkait; 
4. Penyebarluasan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program / kegiatan Karang Taruna. 

B. Pemberdaya, pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti : 
1. Menjembatani dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain; 
2. Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program / kegiatannya. 

C. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti menyelenggarakan langkah- langkah yang perlu ditempuh dalam proses: 
1. Pengambilan keputusan organisasi yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna; 
2. Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain, Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain dapat berperan sebagai pendamping; 
3. Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan, dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.

D. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka : 
1. Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda; 
2. Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya; 
3. Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda. 

Mekanisme Hubungan 

Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional. 
Penjabaran dari mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut: 
1. Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing- masing; 
2. Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing; 
3. Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing; 
4. Bukan operasional, bahwa mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan diatas ditujukan untuk kepentingan operasionalisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan, sehingga menjadi tidak operasional ditingkat kecamatan sampai nasional; 

Mekanisme hubungan seperti tesebut di atas, tidak berarti bahwa setiap program/kegiatan Karang Taruna pelaksanaannya harus menunggu diinformasikan terlebih dahulu kepada pengurus lingkup kecamatan, baru dilaksanakan. Tetapi pengurus Karang Taruna langsung dapat menyelenggarakan program/kegiatannya, baik pendataan dan perencanaan maupun pelaksanaannya, termasuk dalam melakukan hubungan dengan pemerintah (seperti dengan dinas/instansi tekhnis) dan komponen terkait lainnya (seperti pengusaha/swasta). 

PEDOMAN KARANG TARUNA


PENGERTIAN
Tujuan Karang Taruna adalah :
  • Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  • Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  • Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  • Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  • Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  • Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua 1;
c. Wakil Ketua 2;
d. Sekretaris;
e. Wakil Sekretaris 1;
f. Wakil Sekretaris 2;
g. Bendahara;
h. Wakil Bendahara 1;
i. Wakil Bendahara 2;
j. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
l. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
m. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
n. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
o. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
p. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
q. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
r. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l. Seksi Lingkungan Hidup;
m. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

MEKANISME KERJA
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara lain :
1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2. Perencanaan program;
3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4. Pelaksanaan program;
5. Pemantauan dan evaluasi;
6. Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e. Pelaksanaannya bagaimana;
f. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
Fungsi Pengurus Kecamatan
Pengurus Kecamatan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Pengelola sistem informasi dan komunikasi:
a. Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna;
b. Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi antar Karang Taruna;
c. Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna dengan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Penyebarluasan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program / kegiatan Karang Taruna.
2. Pemberdaya, pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti :
a. Menjembatani dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain;
b. Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program / kegiatannya.
3. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti menyelenggarakan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses:
a. Pengambilan keputusan organisasi yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna;
b. Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain, Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain dapat berperan sebagai pendamping;
c. Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan, dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.
4. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka :
  1. Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda;
  2. Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda.

Mekanisme Hubungan
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional. Penjabaran dari mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing-masing;
  2. Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
  3. Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
  4. Bukan operasional, bahwa mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan diatas ditujukan untuk kepentingan operasionalisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan, sehingga menjadi tidak operasional ditingkat kecamatan sampai nasional;


Mekanisme hubungan seperti tesebut di atas, tidak berarti bahwa setiap program/kegiatan Karang Taruna pelaksanaannya harus menunggu diinformasikan terlebih dahulu kepada pengurus lingkup kecamatan, baru dilaksanakan. Tetapi pengurus Karang Taruna langsung dapat menyelenggarakan program/kegiatannya, baik pendataan dan perencanaan maupun pelaksanaannya, termasuk dalam melakukan hubungan dengan pemerintah (seperti dengan dinas/instansi tekhnis) dan komponen terkait lainnya (seperti pengusaha/swasta).
Apa yang dilakukan Karang Taruna dapat diinformasikan ke pengurus lingkup kecamatan, antara lain melalui forum pertemuan yang diselenggarakan bersama dengan Karang Taruna lainnya. Dalam forum dapat terjadi adanya saling tukar informasi dan pengalaman serta masukan atau saran-saran yang saling mengisi dan melengkapi. Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadalkan Forum Pertemuan Karang Taruna. Bentuk-bentuk forum tersebut terdiri dari :
1. Temu Karya ;
2. Rapat Kerja ;
3. Rapat pimpinan ;
4. Rapat Pengurus Pleno ;
5. Rapat Konsultasi ;
6. Rapat pengurus Harian.

Bentuk-bentuk forum tersebut diadakan terutama untuk lebih mendayagunakan Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan dan Pengurus dilingkup kecamatan sampai nasional sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi Karang Taruna. Panduan penyelenggaraan dan Mekanisme forum-forum tersebut untuk tingkat kecamatan sampai nasional selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Organisasi dan Pedoman Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh forum pengambilan keputusan secara bertingkat dengan tetap mengacu pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.

UNIT TEKNIS
Karang Taruna dapat membentuk unit teknis, sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya. Pembentukan Unit Teknis pada umumnya didasari atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Unit teknis antara lain dapat berupa badan usaha, kelompok-kelompok kerja, dan sebagainya;
2. Pembentukan unit teknis dilakukan melalui forum pertemuan atau rapat yang dipandang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu, seperti antara lain dalam rapat pengurus;
3. Unit teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang Taruna);
4. Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya;
5. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, unit tekhnis harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna;
6. Unit tekhnis dapat diisi oleh mereka baik yang duduk dalam kepengurusan, aktivis, dan warga Karang Taruna yang dipandang memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta ahli dalam bidang yang berkaitan dengan unit tekhnis yang bersangkutan.
PEMBINA DAN MPKT
Pembina Karang Taruna
Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis dengan urutan sebagai berikut:
1. Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden Republik Indonesia.
2. Pembina Tingkat Pusat:
a. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
b. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara atau Lembaga terkait.
3. Pembina Tingkat Provinsi:
a. Pembina Umum adalah Gubernur.
b. Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial Provinsi
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan Daerah Provinsi.
4. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota:
a. Pembina Umum adalah Bupati / Walikota.
b. Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
5. Pembina Tingkat Kecamatan:
a. Pembina Umum adalah Camat.
b. Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Kecamatan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Kecamatan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.
6. Pembina Tingkat Desa/Kelurahan:
a. Pembina Umum adalah Kepala Desa/Lurah.
b. Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Desa/Kelurahan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Desa/Kelurahan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.
Majelis Pertimbangan Karang Taruna
Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat MPKT, adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Taruna-nya. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT yang dilakukan melalui forum Temu Karya di masing-masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut. Susunan MPKT terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
c. Beberapa Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota;
d. Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.
Diminta atau tidak diminta MPKT dapat memberikan masukan berupa pemikiran-pemikiran atau saran-saran dan bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program kegiatan. MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna.
Kebijakan dan Strategi pemberdayaan Karang Taruna diarahkan pada terwujudnya kemandirian peran dibidang pembangunan kesejahteraan sosial.

Kebijakan
1. Memantapkan pemahaman tentang Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat di kalangan masyarakat terutama pembina, pengurus dan aktivis Karang Taruna;
2. Meningkatkan peran aktif Karang Taruna dalam:
a. Upaya pencegahan timbulnya permasalahan sosial di kalangan generasi muda;
b. Memberikan pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial;
c. Membina dan mengembangkan ketrampilan dan kewirausahaan guna terciptanya kesempatan dan lapangan kerja bagi generasi muda;
d. Menciptakan kader pemimpin dan kader pembangunan serta dalam proses pembauran bangsa dikalangan generasi muda;
e. Turut melestarikan dan mempertahankan ciri budaya maupun jati diri bangsa;
3. Memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam rangka pengembangan program/kegiatannya serta memperkuat ikatan persaudaraan dan kebersamaan antar Karang Taruna;
4. Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, dalam keterpaduan intra dan inter sektoral, serta pengembangan jalinan kemitraan;
5. Pemutakhiran data Karang Taruna secara periodik dan berkesinambungan.

Pengertian Dan Hubungan Antara Organisasi, Manajemen Dan Tata Kerja.



Istilah organisasi bukanlah hal yang asing lagi bagi kita,hal ini karena kita sering mendengar istilah ini. sejakdari pertama kita menimba ilmu pada tingkat pertama (SMP), kita sudah dikenalkan dan ikut serta dengan salah satu organisasi kesiswaan seperti OSIS, Pramuka, Drumband, dan lain-lain. Dalam kehidupan bermasyarakat pun sering kita jumpai yang namanya organisasi, baik organisasi kepemudaan seperti Remas, Karang taruna, dan lain-lain. kita juga sering dikenalkan dengan organisasi kepemerintahan seperti partai politik. Tapi tahukah Anda arti dari pengertian organisasi itu sendiri?. istilah organisasi bisa diartikan sebagai kumpulan orang yang sepakat membentuk sebuah kerja sama demi mewujudkan tujuan bersama. atau dengan kata lain organisasi bisa diartikan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari sekelompok individu yang melalui sebuah herarki kerja sistimatis dalam rangka mencapai sebuah tujuan yang telah ditetapkan secara struktural dan sistematis 
para ahli sendiri berbeda - beda dalam mendefenisikan organisasi, antara lain :
Berikut ini definisi organisasi yang dipaparkan oleh beberapa para ahli.
James D Mooney berpendapat bahwa “Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose” atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama.
Drs. Malayu S.P Hasibuan mengatakan “organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.


A. Pengenalan Terhadap Manajemen, Organisasi dan Tata Kerja.
Pengertian manajemen adalah proses kegiatan dan pendayagunaan sumbersumberserta waktu sebagai faktor-faktor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan.
Istilah organisasi dapat diartikan sebagai : Wadah sekelompok manusia untuk saling bekerja sama
Proses : pengelompokan manusia dalam suatu kerja sama yang efisien
Sedangkan istilah metode tersebut berarti suatu tata kerja yang dapat mencapai tujuan secara efisien.
Pengertian organisasi dan metode secara lengkap adalah :
Rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan.
Sedangkan, tata kerja merupakan cara untuk melaksanakan kegiatan itu dengan benar dan berhasil sesuai dengan sumber-sumber dan waktu yang tersedia guna mencapai tingkat efisiensi yang maksimal.

B. Fungsi Manajemen Organisasi.
 Manajemen pada hakekatnya merupakan proses kegiatan seorang pimpinan
(manajer) yang harus dilakukan dengan mempergunakan cara-cara pemikiran yang rasional maupun praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui kerja sama dengan orang lain sebagai sumber tenaga kerja tanpa mengabaikan sumber-sumber yang lain dan waktu
yang tersedia dengan cara yang setepat-tepatnya.
Kegiatan manajemen dan aplikasinya dalam organisasi dan metode:

a. Planning (perencanaan).
Merupakan proses kegiatan pemikiran, dugaan dan penentuan prioritas-prioritas yang harus dilakukan secara rasional sebelum melaksanakan tindakan yang sebenarnya.
Planning merupakan kegiatan non fisik (kejiwaan) sebelum melaksanakan
kegiatan fisik dan sangat diperlukan dalam rangka mengarahkan tujuan dan
sasaran organisasi serta tujuan suatu program pembangunan.
Hal yang berkaitan dengan perencanaan dalam organisasi diantaranya dalah
rencana-rencana yang coba disusun oleh pengelola organisasi, seperti rencana kerja atau kegiatan serta anggaran yang diperlukan, teknis pelaksanaannya bisa melalui rapat-rapat, seperti:

• Rapat Kerja (pengurus organisasi).
 yang membicarakan rencana-rencana kerja pengurus serta kegiatan anggota yang akan dilakukan dengan satu atau lebih target yang akan dicapai.

• Rapat Anggaran.
 untuk menentukan berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk mendukung kerja organisasi atau untuk suatu event / kegiatan (wujudnya daftar RKA) atau proposal kegiatan.

b. Organizing (pengorganisasian).
Merupakan proses penyusunan pembagian kerja ke dalam unit-unit kerja dan fungsi-fungsinya serta penempatan mengenai orang yang menduduki fungsi -fungsi tersebut secara tepat. Organizing dilakukan demi perencanaan, pelaksanaan dan pembagian kerja yang tepat. Yang harus diperhatikan dalam penempatan orang (staffing) dilakukan secara obyektif.
Dalam hal pengaturan, unsur yang perlu diperhatikan & diwujudkan adalah :
• Struktur Organisasi yang mampu menunjukkan bagaimana hubungan
(relationship) antara organisasi/bagian/seksi yang satu dengan yang lain.
• Job Description yang jelas yang mampu menjelaskan tugas masing-masing
bagian.
• Bentuk Koordinasi antar bagian dalam organisasi (misal. Rapat Koordinasi antar bagian, Rapat Pimpinan antar Organisasi, dll)
• Penataan dan Pendataan Arsip & Inventaris Organisasi harus diatur dan ditata dengan baik administrasi organisasi, seperti surat masuk, surat keluar, laporanlaporan, proposal keluar, data anggota, AD/ART, GBHK, presensi, hasil rapat, inventarisasi yang dimiliki, perangkat yang dipinjam dll.

c. Motivating (pendorongan)
Merupakan proses kegiatan yang harus dilakukan untuk membina dan
mendorong semangat dan kerelaan kerja para pegawai. Motivating mencakup segi-segi perangsang baik yang bersifat rohaniah seperti kenaikan pangkat, pendidikan dan pengembangan karier, pemberian cuti dan sebagainya maupun yang bersifat jasmaniah seperti sistem upah yang menggairahkan pemberian tunjangan, penyediaan fasiliatas yang lengkap dan sebagainya.

d. Accounting (pelaporan)
Pelaporan merupakan unsur wajib yang harus dilakukan untuk menunjukkan sikap & rasa tanggung jawab dari pengurus kepada anggotanya ataupun kepada struktur yang berada diatasnya. Wujud kongkritnya adalah :
• Progress Report (Laporan Pengembangan Kegiatan) atau
• Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan

e. Controlling (pengendalian)
Merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk mengadakan
pengawasan, penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Controlling sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan sehingga dapat dilakukan evaluasi, penentuan tindakan korektif ataupun tindak lanjut, sehingga pengembangan dapat ditingkatkan pelaksanaannya.

C. Hubungan Timbal Balik Antara Manajemen, Organisasi dan
Tata Kerja.
Tata kerja atau metode adalah satu cara bagaimana (how) agar sumber-sumber dan waktu yang tersedia dan amat diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat pula.
Dengan tata kerja yang tepat mengandung arti bahwa proses kegiatan
pencapaian tujuan sudah dilakukan secara ilmiah dan praktis, di samping itu
pemakaian tata kerja yang tepat pada pokoknya ditujukan untuk :
a. Menghindari terjadinya pemborosan di dalam pendayagunaan sumber-sumber daya dan waktu yang tersedia
b. Menghindari kemacetan-kemacetan dan kesimpangsiuran dalam proses
pencapaian tujuan
c. Menjamin adanya pembagian kerja, waktu dan koordinasi yang tepat.
Jadi hubungan antara manajemen, organisasi dan tata kerja dapat dilukiskanseperti di bawah ini.
a. Manajemen : proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerja sama antar
manusia;
b. Organisasi : alat bagi pencapaian tujuan tersebut dan alat bagi
pengelompokkan kerja sama.
c. Tata Kerja : pola cara-cara bagaimana kegiatan dan kerja sama tersebut
harus dilaksanakan sehingga tujuan tercapai secara efisien.
Manajemen, organisasi dan tata kerja ketiganya diarahkan kepada tercapainya tujuan secara efisien.





Kesimpulan :
Menurut saya hubungan yang saling melengkapi antara organisasi,manajemen,dan tata kerja, karena ketiganya mempunyai arah tujuan yang sama untuk mencapai kesepakatan bersama secara efisien.
bila bagaimana ada yang kurang salah satu ini di dalam organisasi tidak akan berjalan dengan efisien karena hubungan ini tidak bisa di pisahkan karena saling berkaitan.

Pembina Karang Taruna


Pembina Karang Taruna meliputi :

a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.

- Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden RI.

- Pembina Umum Karang Taruna, meliputi :
   a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
   b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
   c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
   d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
   e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.

- Pembina Umum melakukan pembinaan sebagai berikut :
  • Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
  • Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
  • Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
  • Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; danKepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
- Pembina Fungsional, meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
  • Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
  • Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
    Pembina Fungsional melakukan pembinaan :
  • secara fungsional;
  • bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
  • program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
  • secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

- Pembina Teknis, meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
Pembina teknis bertugas memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program

Tujuan, Tugas, dan Fungsi Karang Taruna


Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi  Sosial  wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas  dasar  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dari, oleh, dan  untuk  masyarakat  terutama  generasi  muda  di  wilayah desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat  dan  terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :

  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menagkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.
  2. Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang  Taruna  yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan
  7. pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  8. Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang  Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.









Tugas
Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya  secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dan kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara  rujukan,  pendampingan,  dan  advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara  usaha-usaha  pencegahan  permasalahan sosial yang aktual.











Sejarah Karang Taruna


Sejarah Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial.

Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.

MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)


Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.

DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)


Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.

Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.

Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.

Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)

Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.

MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS


  • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
  • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
  • Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
  • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
  • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
  • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
  • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
  • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
  • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
  • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;

KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)


Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.

Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.

PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG


Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:

  • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
  • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
  • Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.

Logo Karang Taruna





  1. Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  2. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  3. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu: a). Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; b). Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; c). Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; d). Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
  4. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja: a). Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b). Tanggap: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah; c). Tanggon: Kuat, daya tahan fisik dan mental; d). Tandas: Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; e). Tangkas: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; f). Trampil: Mampu berkreasi dan berkarya praktis; g). Tulus: Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  5. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti: a). Karang: pekarangan, halaman, atau tempat; b). Taruna: remaja. Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.
  6. Pita dibagian atas bertuliskan ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti: a). ADHITYA: Cerdas, penuh pengalaman. b). KARYA: Pekerjaan. c). MAHATVA: Terhormat, berbudi luhur. d). YODHA: Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
  7. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  8. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  9. Arti warna: a). Putih: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda. b). Merah: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur. c). Kuning: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.