Sondag 10 Maart 2013

Pembina Karang Taruna


Pembina Karang Taruna meliputi :

a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.

- Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden RI.

- Pembina Umum Karang Taruna, meliputi :
   a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
   b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
   c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
   d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
   e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.

- Pembina Umum melakukan pembinaan sebagai berikut :
  • Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
  • Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
  • Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
  • Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; danKepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
- Pembina Fungsional, meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
  • Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
  • Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
    Pembina Fungsional melakukan pembinaan :
  • secara fungsional;
  • bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
  • program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
  • secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

- Pembina Teknis, meliputi :
  • Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
  • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
Pembina teknis bertugas memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program

1 opmerkings:

  1. Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'

    AntwoordVee uit