Kendaraan Operasional

Kendaraan Operasional Karang Taruna Unit Bhakti Mandiri 02.

Kegiatan OPSIH

Kerja Bhakti di Lingkungan Rw. 02 Guna Menjadikan Kampung yang Bersih dan Sejuk.

Perbaikan Makam Embah Buyut Kumis

Membangun Tempat Cuci Tangan, Wudhu dan Penerangan Listrik.

Partisipasi Pembangunan Sekretariat KARANG TARUNA SARAGA

Partisipasi Karang Taruna Unit BHAKTI MANDIRI 02 Dalam Pembangunan Sekretariat Karang Taruna Kelurahan.

Pengukuran Jalan Gang

Tahap Perbaikan Jalan Gang Block Makam Kampung Palabuan Rw. 02.

Woensdag 29 Junie 2022

Jangan Galau









Program Kerja Karang Taruna

 PROGRAM KERJA

PENGURUS DAERAH KARANG TARUNA

MASA BHAKTI TAHUN 2018-2028



PENGANTAR

Temu Karya Daerah III Karang Taruna Provinsi SUBANG tahun 2018 telah melahirkan keputusan-keputusan sebagai amanat kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi SUBANG Masa Bhakti 2018-2028, untuk memimpin organisasi selama Sepuluh tahun ke depan. Dalam amanat tersebut terkandung pedoman dan juga otoritas (wewenang) kepada Pengurus agar dapat menjalankan roda organisasi sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.

DASAR PEMIKIRAN

  1. Meningkatnya permasalahan sosial saat ini banyak disebabkan oleh perubahan sosial masyarakat dan dinamisasi kehidupan politik dan ekonomi. Selain permasalahan sosial yang belum terselesaikan, sejumlah permasalahan sosial baru bahkan diindikasi lebih mengkhawatirkan secara kualitatif karena berpotensi “merusak” tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Kondisi tersebut di atas mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan disegala sektor kehidupan terutama tentu pada penataan kehidupan sosial yang kompleksitas permasalahannya relatif tinggi. Sudah barang tentu implikasi dan pertarungan yang terjadi di sektor ekonomi, politik, dan jasa yang begitu keras akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang masih rentan.
  3. Paradigma pembangunan desentralistik berorientasi pada penghargaan terhadap otoritas dan potensi daerah beserta pemberdayaan masyarakat lokal. Suka tidak suka dan mau tidak mau, untuk membangun kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik, maka pemerintah harus membuka diri dan sebanyak mungkin melibatkan unsur masyarakat. Tatanan sosial masyarakat harus dibangun dengan semangat mengedepankan nilai-nilai kejujuran, pengakuan dan penerimaan terhadap perbedaan/keberagaman, keterbukaan, demokratisasi, egaliterianisme, dan kemanusiaan.
  4. Mendasari itu, Karang Taruna berada dalam posisi yang strategis. Setidaknya sebagai kekuatan masyarakat dan komponen generasi muda yang potensial, Karang Taruna memiliki orientasi yang amat kuat dalam pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat, tanpa kepentingan politik apapun. Pemberdayaan potensi muda merupakan suatu investasi sosial dan investasi SDM yang amat berharga setidaknya untuk mengembangkan keseimbangan dalam sistem pembangunan yang kompleks.
  5. Karena itulah sebagai organisasi sosial generasi muda, Karang Taruna merancang program yang sesuai dengan nilai dan semangat hasil TKN VI 2010. Nilai dan semangat yang tertuang dalam asas dan pendekatannya telah membangun kesadaran Pengurus Karang Taruna Provinsi SUBANG untuk memproyeksikan program-program kerja yang relevan, bermitra sejajar, memiliki keunggulan komparatif, memiliki manfaat berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil tanpa mengabaikan proses. Progja disusun dengan mengacu dan kewenangan, tanggung jawab, dan tugas kepengurusan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, praktis-pragmatis, realistik, dan sustainable.
  6. Untuk tugas-tugas tersebut, Ketua yang membawahi Biro-biro bertanggung jawab mendorong dan mengajak biro-biro tersebut untuk membahas dan merumuskan progja lebih aplikatif. Walaupun pelaksanaan dan pertanggungjawaban program parsialis tetapi agar terdapat langgam (ritme) kerja yang harmonis, maka dibutuhkan koordinasi intensif yang menggambarkan kekolektifan pengurus.
  7. Perlu disadari bahwa progja hanya bersifat rumusan-rumusan baku. Oleh karena itu, tugas Pengurus untuk “menghidupkan” dan membumikannya agar bermakna dan dirasakan oleh seluruh WKT. Kesuksesan pengejawantahannya sangat ditentukan oleh semangat dan komitmen pengurus dan WKT.


POKOK PERMASALAHAN

  1. Kebutuhan akan SDM yang handal adalah jawaban terhadap krisis gerakan Karang Taruna saat ini. Kebutuhan itu bukan hanya terletak pada peningkatan kualitas pendidikan pemuda umumnya tetapi juga pada peningkatan kualitas pengelola organisasinya. Kinerja organisasi Karang Taruna saat ini umumnya masih belum begitu baik, sehingga jika semangat bermitra dengan pihak-pihak yang lebih kompeten tetap diagendakan maka Karang Taruna provinsi SUBANG cukup siap untuk diperhitungkan.
  2. Format pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat belum menemukan kerangka yang tepat saat ini, karena berbagai permasalahan sosial justru Iebih banyak ditentukan oleh persoalan-persoalan politik dan ekonomi, yang selain banyak memunculkan permasalahan sosial baru juga telah memarginalkan sektor sosial budaya. Hal ini membuat lembaga-lembaga sosial masyarakat, seperti Karang Taruna pada akhirnya hanya berperan sebagai “pemadam kebakaran”, menyembuhkan, mengobati, dan menanggulangi. Peran itu pun sangat marjinal karena selalu diukur dengan nilai kesukarelaan.
  3. Otonomi Daerah merupakan manifestasi kesadaran baru bahwa pembangunan harus berangkat dari perspektif masyarakat. Kenyataannya, Otda telah disalah-artikan sebagai pelimpahan kekuasaan pusat ke daerah. Padahal secara substansial lebih merupakan pemberian kewenangan kepada masyarakat untuk menentukan nasib mereka sendiri. Karena itu, Karang Taruna ditantang untuk berperan aktif dan efektif didalamnya.
  4. Pengembangan program-program ekonomi Karang Taruna selalu diarahkan pada upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat dengan tujuan meningkatkan daya beli, mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan menciptakan lapangan kerja. Namun sejak dahulu program-program tersebut selalu terbentur pada sistem konglomerasi yang dianggap bisa memberikan tetesan rejeki ke bawah, sehingga masih menyisakan budaya KKN sebagai tantangan besar bagi pembangunan sistem ekonomi kerakyatan.
  5. Kondisi bangsa yang terancam oleh bahaya disintegrasi menjadi perhatian banyak pihak. Dengan independensi dan keberpihakannya pada kepentingan masyarakat, Karang Taruna menjadi salah satu lembaga sosial masyarakat yang merasa ikut bertanggung jawab untuk mempelopori tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Lemahnya nilai persatuan disadari karena munculnya perubahan signifikan terhadap seluruh tatanan kehidupan yang sulit diantisipasi oleh siapapun yang disebabkan oleh lemahnya komunikasi selain seringkali terjadinya penyimpangan informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, perbedaan menjadi kata kunci yang seringkali dibesar-besarkan sehingga muncul konflik sosial yang tidak perlu. Padahal dalam era globalisasi saat in sudah waktunya bagi kita untuk bermitra dalam menjalankan pembangunan dengan konsep managing partnership yang sejajar, sehat, dan komunikatif.


AZAS-AZAS DAN PENDEKATAN

  1. Azas Keimanan, program kerja harus senantiasa dilandasi oleh kekuatan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar selalu diberikan bimbingan dan ridha dari-NYA;
  2. Azas Persatuan, program kerja harus senantiasa berorientasi pada pentingnya penguatan nilai-nilai persatuan di tengah-tengah keberagaman yang tinggi di masyarakat kita;
  3. Azas Pemerataan, program kerja senantiasa diupayakan untuk dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat yang membutuhkan serta Warga Karang Taruna pada khususnya.
  4. Azas Keseimbangan, program kerja dirancang untuk membangun keseimbangan antara perencanaan dengan kemampuan, antara kebutuhan dengan modal kerja dan antara tantangan/hambatan dengan motivasi;
  5. Azas Keterjangkauan, program kerja yang ditujukan untuk PMKS senantiasa diupayakan untuk dapat menjangkau mereka-mereka yang benar-benar membutuhkan;
  6. Azas Ketepatan, setiap program kerja diupayakan merupakan jawaban terhadap permasalahan yang aktual, untuk momentum yang tepat, tempat yang tepat, dan kondisi yang tepat sehinga menjadi up to date dan relevan menjawab kebutuhan;
  7. Azas Kemitraan, setiap program kerja selalu berpotensi untuk dilaksanakan dalam kemitraan yang saling menguntungkan baik lintas internal maupun dengan pihak eksternal;
  8. Azas Kebersamaan, setiap program kerja merupakan milik bersama, sehingga harus menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara bersama-sarna sesuai dengan mekanisme operasional yang sudah diatur tersendiri.


Pendekatan:

  1. Struktural: Mekanisme organisasi berjenjang yang vertikal tidak selalu harus bersifat instruktif. Pendekatan struktural dapat dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi efektif dan “tekanan” kelembagaan dalam hirarki tertentu melalui mekanisme organisasi berjenjang yang menggunakan tanggung jawab kolektif kelembagaan dengan menghilangkan garis komando tapi memperkuat garis koordinatif;
  2. Fungsional: Pada tingkat internal, penyelenggaraan program kerja tidak hanya mengandaIkan fungsi koordinatif tetapi juga memperkuat kewenangan jabatan-jabatan fungsional untuk dapat merancang program mulai dan perencanaan, pengusulan hingga pada tingkat koordinasi teknis pelaksanaan;
  3. Edukatif: Program kerja dibangun dengan kekuatan aspek pembelajaran yang merangsang tumbuhnya kesadaran dan meningkatkan pemahaman pada tingkat kognitif hingga sampai pada bagaimana menyelesaikan masalah dan berpikir kritis;
  4. Komunikatif: Program kerja diselenggarakan dengan dukungan aspek komunikasi yang sehat, elegan dan setara sehingga menumbuhkan kepercayaan diri yang kuat dalam setiap personil pengurus dan anggota dengan tetap menjaga penghargaan terhadap etika berorganisasi dan bertata krama dalam masyarakat;
  5. Preventif: Program kerja dirancang dengan orientasi untuk mencegah secara dimana kemungkinan terjadinya permasalahan sosial baru, kemungkinan terlibatnya seseorang dalam permasalahan sosial atau kemungkinan kambuhnya suatu penyakit sosial atau seseorang kedalam suatu permasalahan sosial;
  6. Humanis: Setiap program kerja juga dirancang dan diselenggarakan dengan menganut prinsip-prinsip kemanusiaan yang tinggi, penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia dan perlakuan yang sama terhadap setiap orang tanpa pandang bulu. Seluruh WKT, diharapkan meningkatkan partisipasi aktifnya dan mampu mengidentifikasikan sekaligus memerankan dirinya sebagal subyek/pelaku. PMKS, diharapkan dapat melayani/terbantu dalam peningkatan taraf kesejahteraan sosial melalui berbagai program aksi yang diselenggarakan oleh Karang Taruna;
  7. Kelembagaan: Seluruh Pengurus Karang Taruna di berbagai tingkatan, diharapkan dapat membangun gerakan ke-Karang Taruna-an yang mengakar melalui efektifitas penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kerja yang bermanfaat;
  8. Leadership: Komponen kepemudaan, diharapkan semakin memiliki citra positif bukan hanya sebagai pelopor gerakan reformasi dan upaya-upaya pencerahan dalam bidang sosial tetapi juga menyangkut kesiapannya meneruskan kepemimpinan yang lebih baik;
  9. Kemandirian: Masyarakat diberbagai tingkatan, diharapkan dapat terbangun menuju kemandiriannya melalui program-program kerja Karang Taruna dalam bidang pengembangan masyarakat yang lebih komprehensif, terpadu dan koordinatif;


1. Tahap Strategi Kebijakan

  • Membangun mekanisme keorganisasian berjenjang yang lebih konstruktif bersifat vertikal dan tingkat Provinsi hingga ketingkat desa/kelurahan dengan tetap memberikan kewenangan penuh kepada tiap-tiap organisasi Karang Taruna di berbagai tingkatan itu dalam hal penyelenggaraan organisasi dan program kerja;
  • Memotivasi dan memfasilitasi pembentukan dan pembenahan organisasi Karang Taruna yang belum berkembang dengan baik sesuai dengan mekanisme berjenjang yang diatur dalam Pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Karang Taruna;
  • Membangun jaringan kerja dan pola komunikasi yang sistematis dalam rangka menciptakan kerjasama antar organisasi Karang Taruna di berbagai tingkatan sekaligus menghilangkan hambatan wilayah dan struktural yang mengganggu;
  • Membuka akses sekaligus mengembangkan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan untuk membangun dan memantapkan jaringan kerja eksternal yang mampu memposisikan Karang Taruna sebagai pihak yang sangat diperhitungkan;
  • Memprioritaskan peningkatan dan pengembangan sumberdaya sebagai modal dasar penting dalam setiap penyelenggaraan program kerja.


2. Tahap Sosialisasi

  • Mengembangkan aktivitas Karang Taruna dengan strategi pemasaran (sosial) yang dikelola secara profesional;
  • Menggalang setiap upaya penyadaran dan pembelajaran kepada masyarakat melalui kampanye program kerja yang lebih intensif dan berkala;
  • Mengembangkan program-program kerja Karang Taruna dengan strategi komunikasi yang sehat dan efektif melalui media informasi, cetak dan elektronik.


3. Tahap Operasionalisasi

  • Membangun tradisi kepemimpinan yang arif, jujur, terbuka, berwibawa, bermoral dan bertanggung jawab untuk menggerakkan fungsi-fungsi organisasi secara lebih dinamis sehingga membawa Karang Taruna pada tingkat persaingan yang tinggi;
  • Meletakkan fungsi koordinatif sebagai bagian dan prinsip kerjasama dalam tim yang solid dan kompak;
  • Mengembangkan budaya komunikasi yang sehat, terbuka, setara dan elegan di kalangan pengurus Karang Taruna di berbagai tingkatan untuk mencapai tingkat keharmonisan dalam kerjasama tim pengurus yang solid;
  • Memantapkan sistem administrasi yang standar untuk menciptakan tertib administrasi dan tertib organisasi sehingga Karang Taruna tidak hanya melulu membicarakan persoalan internal keorganisasian;
  • Membangun pengawasan internal yang lebih intensif dengan pengukuran-pengukuran yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran lainnya.


4. Tahap Stabilisasi dan Pengembangan

  • Mengembangkan program-program kerja dengan strategi perluasan ruang lingkup yang sesuai dengan kemampuan sehingga memenuhi asas pemerataan sesuai dengan kebutuhan;
  • Mengembangkan program-program kerja dengan strategi penambahan jenis aktivitas untuk menciptakan konsep holistik dalam penanganan permasalahan sosial tertentu;
  • Mengembangkan program-program kerja dengan strategi replikasi, yakni menularkan apa yang sudah berhasil ke daerah lain yang membutuhkan sehingga juga bisa menjawab asas pemerataan sesuai dengan kebutuhan;
  • Memelihara kontinuitas dan hasil program-program kerja untuk menjaga konsistensi Karang Taruna Provinsi SUBANG sebagai organisasi sosial kepemudaan utama di tanah air.

PROGRAM KERJA

KARANG TARUNA PROVINSI SUBANG MASA BHAKTI 2010-2015



PROGRAM REVITALISASI SUMBER DAYA MANUSIA
Aplikasi dan rumusan program ini adalah sebagai berikut:

1. Bidang Pendidikan, dengan sasaran utama pada “DUKUNGAN UTAMA PADA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Penyelenggaraan Pendataan dan Penggalangan Orangtua Asuh bagi remaja dan anak-anak kurang mampu dibidang pendidikan;
  • Penyelenggaraan Sosialisasi dan Kampanye tentang pentingnya Wajib Belajar 12 tahun terutama didaerah-daerah dengan tingkat Pendidikan Masyarakat masih rendah;
  • Mengembangkan Taman Bacaan/Perpustakaan Karang Taruna;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan pendidikan perempuan melalui seminar, diskusi, kelompok studi perempuan, dan pengenalan tokoh perempuan nasional dan internasional.


2. Bidang Pelatihan, dengan sasaran utama pada “SUMBER DAYA MANUSIA TARUNA YANG BERKUALITAS MENDUKUNG PENINGKATAN KARANG TARUNA BERKUAL1TAS”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Perumusan Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Berjenjang disemua tingkatan dalam format Pola Dasar Kaderisasi (PDK) Karang Taruna.
  • Perumusan Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Ketrampilan Sosial dan Kewirausahaan Karang Taruna dalam format Pola Dasar Kaderisasi Karang Taruna.
  • Peyelenggaraan Kursus Kepemimpinan Karang Taruna Tingkat Provinsi.
  • Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan peningkatan kemampuan Karang Taruna tingkat Provinsi.


3. Bidang Ketenagakerjaan, dengan sasaran utama “DUKUNGAN PENCIPTAAN TENAGA KERJA KARANG TARUNA YANG KOMPETEN”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Pembangunan Jaringan Informasi Tenaga Kerja/Bursa Tenaga Kerja.
  • Penyusunan Database perusahaan-perusahaan potensial.


4. Bidang Pembinaan Mental dan Kerohanian, dengan sasaran utama “PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA TARUNA YANG MEMILIKI KESOLEHAN SOSIAL”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Penyelenggaraan Pengajian bagi Pengurus Karang Taruna Provinsi.
  • Penyelenggaraan Temu Wicara Kerukunan Lintas Agama.


PROGRAM REVITALISASI ORGANISASI
Aplikasi dan rumusan program tersebut adalah:

1. Bidang Keanggotaan, dengan sasaran utama “MEMBANGUN POTENSI KEANGGOTAAN KARANG TARUNA YANG MENDUKUNG PENANGGULANGAN PERMASALAHAN SOSIAL”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Pembentukan Unit Teknis Pengelolaan Keanggotaan yang bersifat permanen;
  • Melakukan pendataan keanggotaan Karang Taruna secara lengkap hingga ketingkat desa/kelurahan;
  • Menyelenggarakan pengadaan Kartu Anggota.


2. Bidang Kelembagaan dan Kepengurusan, dengan sasaran utama ”KINERJA ORGANISASI YANG LEBIH PROFESIONAL DAN MENJADI M1TRA UTAMA”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Membuat Buku Saku Karang Taruna untuk sosialisasi dan konsolidasi;
  • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan forum pengambilan keputusan organisasi secara konsisten (sesuai mekanisme);
  • Melakukan pendataan kepengurusan Karang Taruna hingga tingkat desa/ kelurahan;
  • Pengusulan Pembangunan Sasana Krida Karang Taruna ditingkat Kabupaten/ Kota sebagai sekretariat dan pusat kegiatan pemuda/remaja.


3. Pembentukan dan pengembangan Daerah Binaan Karang Taruna bersama dengan BUMN, lembaga pendidikan, dan mitra kerja strategis lainnya.



4. Bidang Komunikasi dan Informasi, dengan sasaran utama “MENINGKATKAN KUAL1TAS KINERJA ORGANISASI KARANG TARUNA UNTUK MENDUKUNG PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI YANG TERPADU”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Pembentukan Unit Teknis Pusat Data dan Informasi Karang Taruna Provinsi SUBANG;
  • Penyelenggaraan Sensus Karang Taruna tingkat Provinsi SUBANG untuk mendata: a). Keanggotaan Karang Taruna baik Anggota Pasif maupun Anggota Aktif; b). Potensi dan Permasalahan Sosial; c). Potensi dan Permasalahan Ekonomi.
  • Membuka hotline service untuk membangun komunikasi dan konsultasi dengan Warga Karang Taruna Provinsi SUBANG terhadap permasalahan-permasalahan Karang Taruna dan permasalahan sosial umumnya;
  • Pembentukan Unit Teknis Media dan Penerbitan Karang Taruna Nasional.


PROGRAM PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TERPADU
Aplikasi dan rumusan program adalah:

Dengan Kegiatan Preventif (Pencegahan), dengan sasaran utama “MENINGKATKAN KREATIVITAS DAN PERAN AKTIF KARANG TARUNA DALAM PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan terdiri dari:

  • Penyelenggaraan kegiatan Budaya dan Kepariwisataaan;
  • Penyelenggaraan kegiatan Olahraga dan Kesenian;
  • Penyelenggaraan kegiatan pencegahan/kesiapsiagaan bencana (mitigasi) diwilayah-wilayah rawan bencana alam dan bencana sosial.


PENUTUP

Kami menyadari bahwa walaupun Program Kerja Karang Taruna Provinsi SUBANG ini diusahakan semaksimal mungkin agar merupakan salah satu karya “terbaik” yang dipersembahkan bagi Karang Taruna Provinsi SUBANG, namun pasti ada celah-celah kelemahan sehingga perlu disempurnakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran dari berbagai pihak yang peduli terhadap pengembangan Karang Taruna, demi penyempurnaan Program Kerja, dengan penuh kerinduan dan tangan terbuka akan kami terima. Mudah-mudahan Tuhan YME senantiasa memberikan rahmat, bimbingan, dan keridhaan-NYA atas setiap niat baik dan langkah kita semua, Amin. Dan semoga Karang Taruna Provinsi SUBANG tetap jaya dengan panji-panjinya yang berkibar diseluruh Provinsi SUBANG tercinta, maka terimalah salam kami:

ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA



DITETAPKAN DI:  SUBANG
PADA TANGGAL:  14 JULI 2018

AD / ART KARANG TARUNA

BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.

4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.



BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila

(2) Tujuan Karang Taruna adalah :

a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.



BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,

(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.

(2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.


BAB V
KEORGANISASIAN


Pasal 5
(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.

(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.

BAB VI
KEPENGURUSAN



Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :

a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.

(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.

BAB VII
MEKANISME KERJA



Pasal 7
(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :

a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.

(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.

(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :

a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.

b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.

d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :

1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.

(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :

a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.

b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.


BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS


Pasal 8
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.

(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :

a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.

(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.

BAB IX
PEMBINA



Pasal 9
(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.

(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.

(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :

a. Pembina di Pusat terdiri :

1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

b. Pembina di Daerah terdiri dari :

1). Pembina Umum

a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat

2). Pembina Fungsional :

a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.

3). Pembina Teknis.

a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.

BAB X
KEUANGAN



Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA


Pasal 11
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.

(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;

(2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;

(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.

BAB XII
IDENTITAS

Pasal 13
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.

(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN



Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.

BAB XIV
PENUTUP



Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.

(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Kumpulan Contoh Proposal dan RAB File Excel, Word

 

CONTOH PROPOSAL

Contoh Proposal Permohonan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas – Download
Contoh Proposal Permohonan Dana Pengadaan Alat Kesenian – Download
Contoh Proposal Bantuan Pengadaan Komputer – Download

Contoh Proposal Ruang Kelas Baru (RKB) – Download

Contoh Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Sanitasi dan MCK

Contoh Proposal Permohonan Bantuan Buku Bacaan Gratis

Contoh Proposal Bantuan Traktor Untuk Kelompok Tani

Contoh Proposal Bantuan Dana Karang Taruna

Contoh Prpopsal Bantuan Modal Usaha KUBE

Contoh Proposal Pembangunan Sarana Air Bersih Perdesaan

Contoh Proposal Pembangunan Mushalla

Contoh Proposal Bantuan Pengaspalan Jalan Lintas Desa

KUMPULAN CONTOH PROPOSAL – DOWNLOAD
CONTOH RAB

Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Ruang Belajar 1 Lokal – Download

Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Ruang Belajar 2 Lokal – Download

Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Ruang Belajar 3 Lokal – Download
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Ruang Belajar 4 Lokal – Download
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Ruang Belajar 5 Lokal – Download
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Ruang Belajar 6 Lokal – Download
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Kelas Baru (RKB) 1 Lokal – Download

Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Kelas Baru (RKB) 2 Lokal – Download

Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Kelas Baru (RKB) 3 Lokal – Download
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Kelas Baru (RKB) 4 Lokal – Download
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Kelas Baru (RKB) 5 Lokal – Download
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Kelas Baru (RKB) 6 Lokal – Download
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proposal Saran Peningkatan Mutu – Download

Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proposal Sarana Multimedia – Download

Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proposal Bantuan Sanitasi dan MCK

Contoh Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Sosial/Hibah – Download

PROPOSAL CAMPURAN :
https://drive.google.com/drive/folders/119ZLof4JsH8Csm-NppchnapSW0cfV2Mp?usp=sharing

RPS :
https://drive.google.com/drive/folders/1QoR7asUeQ1cHECu6xtNoJIWizbCVO1zQ?usp=sharing

REHAB :
https://drive.google.com/drive/folders/1qN41O7gsalg5LbdVcS3CY-vS1-oL3ri4?usp=sharing

RKB :
https://drive.google.com/drive/folders/1f_T4D4a_ty0n0cUqbNqEVFI2MMUpduW0?usp=sharing

MULTIMEDIA :
https://drive.google.com/drive/folders/1XNJfWguahq6Svpu9R5SJxgiL3zbpeGg1?usp=sharing

RAB

https://drive.google.com/drive/folders/1yjIdGHfNyTWafqsWKKh2i6MyDoFQ8k1W?usp=sharing

Mohon Maaf Jika ada Link yang EROR dikarnakan Terkena Kebijakan Privasi dari Google
Silahkan Kirim Email ke : sangops2016@gmail.com untuk mendapatkan yang terbaru

Untuk mendapatkan Tutorial Lainnya silahkan selalu Kunjungi WebBlog kami 

Dzkomputer.blogspot.com

Jika Rekan-rekan membutuhkan EBOOK FREE silahkan Kunjungi WebBlog Kami  

Awalkehidupanrengkarnasi.blogspot.com

Jika ingin langsung dikirim ke Email silahkan Gabung 

Telegramnya  : https://t.me/+tpH_uFI1_DVmODI1