Sondag 10 Maart 2013

PEDOMAN KARANG TARUNA


PENGERTIAN
Tujuan Karang Taruna adalah :
  • Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  • Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  • Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  • Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  • Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  • Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua 1;
c. Wakil Ketua 2;
d. Sekretaris;
e. Wakil Sekretaris 1;
f. Wakil Sekretaris 2;
g. Bendahara;
h. Wakil Bendahara 1;
i. Wakil Bendahara 2;
j. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
l. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
m. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
n. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
o. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
p. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
q. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
r. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l. Seksi Lingkungan Hidup;
m. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

MEKANISME KERJA
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara lain :
1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2. Perencanaan program;
3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4. Pelaksanaan program;
5. Pemantauan dan evaluasi;
6. Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e. Pelaksanaannya bagaimana;
f. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
2. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
Fungsi Pengurus Kecamatan
Pengurus Kecamatan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Pengelola sistem informasi dan komunikasi:
a. Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna;
b. Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi antar Karang Taruna;
c. Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna dengan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Penyebarluasan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program / kegiatan Karang Taruna.
2. Pemberdaya, pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti :
a. Menjembatani dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain;
b. Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program / kegiatannya.
3. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti menyelenggarakan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses:
a. Pengambilan keputusan organisasi yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna;
b. Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain, Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain dapat berperan sebagai pendamping;
c. Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan, dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.
4. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka :
  1. Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda;
  2. Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda.

Mekanisme Hubungan
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional. Penjabaran dari mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing-masing;
  2. Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
  3. Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
  4. Bukan operasional, bahwa mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan diatas ditujukan untuk kepentingan operasionalisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan, sehingga menjadi tidak operasional ditingkat kecamatan sampai nasional;


Mekanisme hubungan seperti tesebut di atas, tidak berarti bahwa setiap program/kegiatan Karang Taruna pelaksanaannya harus menunggu diinformasikan terlebih dahulu kepada pengurus lingkup kecamatan, baru dilaksanakan. Tetapi pengurus Karang Taruna langsung dapat menyelenggarakan program/kegiatannya, baik pendataan dan perencanaan maupun pelaksanaannya, termasuk dalam melakukan hubungan dengan pemerintah (seperti dengan dinas/instansi tekhnis) dan komponen terkait lainnya (seperti pengusaha/swasta).
Apa yang dilakukan Karang Taruna dapat diinformasikan ke pengurus lingkup kecamatan, antara lain melalui forum pertemuan yang diselenggarakan bersama dengan Karang Taruna lainnya. Dalam forum dapat terjadi adanya saling tukar informasi dan pengalaman serta masukan atau saran-saran yang saling mengisi dan melengkapi. Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadalkan Forum Pertemuan Karang Taruna. Bentuk-bentuk forum tersebut terdiri dari :
1. Temu Karya ;
2. Rapat Kerja ;
3. Rapat pimpinan ;
4. Rapat Pengurus Pleno ;
5. Rapat Konsultasi ;
6. Rapat pengurus Harian.

Bentuk-bentuk forum tersebut diadakan terutama untuk lebih mendayagunakan Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan dan Pengurus dilingkup kecamatan sampai nasional sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi Karang Taruna. Panduan penyelenggaraan dan Mekanisme forum-forum tersebut untuk tingkat kecamatan sampai nasional selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Organisasi dan Pedoman Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh forum pengambilan keputusan secara bertingkat dengan tetap mengacu pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.

UNIT TEKNIS
Karang Taruna dapat membentuk unit teknis, sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya. Pembentukan Unit Teknis pada umumnya didasari atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Unit teknis antara lain dapat berupa badan usaha, kelompok-kelompok kerja, dan sebagainya;
2. Pembentukan unit teknis dilakukan melalui forum pertemuan atau rapat yang dipandang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu, seperti antara lain dalam rapat pengurus;
3. Unit teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang Taruna);
4. Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya;
5. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, unit tekhnis harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna;
6. Unit tekhnis dapat diisi oleh mereka baik yang duduk dalam kepengurusan, aktivis, dan warga Karang Taruna yang dipandang memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta ahli dalam bidang yang berkaitan dengan unit tekhnis yang bersangkutan.
PEMBINA DAN MPKT
Pembina Karang Taruna
Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis dengan urutan sebagai berikut:
1. Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden Republik Indonesia.
2. Pembina Tingkat Pusat:
a. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
b. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara atau Lembaga terkait.
3. Pembina Tingkat Provinsi:
a. Pembina Umum adalah Gubernur.
b. Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial Provinsi
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan Daerah Provinsi.
4. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota:
a. Pembina Umum adalah Bupati / Walikota.
b. Pembina Fungsional adalah Kepala Dinas / Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Instansi / Lembaga / Badan Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
5. Pembina Tingkat Kecamatan:
a. Pembina Umum adalah Camat.
b. Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Kecamatan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Kecamatan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.
6. Pembina Tingkat Desa/Kelurahan:
a. Pembina Umum adalah Kepala Desa/Lurah.
b. Pembina Fungsional adalah Kepala Seksi / Unit Desa/Kelurahan yang tugasnya berkaitan langsung dengan Bidang Kesejahteraan Sosial.
c. Pembina Teknis adalah Pimpinan Unit Desa/Kelurahan yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna.
Majelis Pertimbangan Karang Taruna
Majelis Pertimbangan Karang Taruna disingkat MPKT, adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Taruna-nya. Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT yang dilakukan melalui forum Temu Karya di masing-masing wilayahnya, yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut. Susunan MPKT terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
c. Beberapa Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota;
d. Anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayah masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.
Diminta atau tidak diminta MPKT dapat memberikan masukan berupa pemikiran-pemikiran atau saran-saran dan bantuan, sebagai bahan pertimbangan Pengurus Karang Taruna dalam menyelenggarakan program kegiatan. MPKT dapat diikutsertakan dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Pengurus Karang Taruna.
Kebijakan dan Strategi pemberdayaan Karang Taruna diarahkan pada terwujudnya kemandirian peran dibidang pembangunan kesejahteraan sosial.

Kebijakan
1. Memantapkan pemahaman tentang Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat di kalangan masyarakat terutama pembina, pengurus dan aktivis Karang Taruna;
2. Meningkatkan peran aktif Karang Taruna dalam:
a. Upaya pencegahan timbulnya permasalahan sosial di kalangan generasi muda;
b. Memberikan pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial;
c. Membina dan mengembangkan ketrampilan dan kewirausahaan guna terciptanya kesempatan dan lapangan kerja bagi generasi muda;
d. Menciptakan kader pemimpin dan kader pembangunan serta dalam proses pembauran bangsa dikalangan generasi muda;
e. Turut melestarikan dan mempertahankan ciri budaya maupun jati diri bangsa;
3. Memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam rangka pengembangan program/kegiatannya serta memperkuat ikatan persaudaraan dan kebersamaan antar Karang Taruna;
4. Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, dalam keterpaduan intra dan inter sektoral, serta pengembangan jalinan kemitraan;
5. Pemutakhiran data Karang Taruna secara periodik dan berkesinambungan.

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking