Kendaraan Operasional

Kendaraan Operasional Karang Taruna Unit Bhakti Mandiri 02.

Kegiatan OPSIH

Kerja Bhakti di Lingkungan Rw. 02 Guna Menjadikan Kampung yang Bersih dan Sejuk.

Perbaikan Makam Embah Buyut Kumis

Membangun Tempat Cuci Tangan, Wudhu dan Penerangan Listrik.

Partisipasi Pembangunan Sekretariat KARANG TARUNA SARAGA

Partisipasi Karang Taruna Unit BHAKTI MANDIRI 02 Dalam Pembangunan Sekretariat Karang Taruna Kelurahan.

Pengukuran Jalan Gang

Tahap Perbaikan Jalan Gang Block Makam Kampung Palabuan Rw. 02.

Maandag 08 April 2024

Kegiatan Berbagi Ramadhan Berkah 1445 H Karang Taruna Bhakti Mandiri 02

 
















Dinsdag 02 April 2024

Adapun fungsi fungsi Karang Taruna, Organisasi, Kelompok dan Sejenisnya adalah :

 

1.     Fungsi Administrasi dan Manajerial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Administrasi dan Manajerial adalah penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

2.     Fungsi Fasilitasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.

3.     Fungsi Mediasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

4.     Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.

5.     Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

6.     Fungsi Advokasi Sosial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

7.     Fungsi Motivasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Motivasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.

8.     Fungsi Pendampingan
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pendampingan adalah upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.

9.     Fungsi Pelopor
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pelopor adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.




Saterdag 30 Maart 2024

RAMADHAN BERKAH 2024

 














DARI MANA DANA KARANG TARUNA

 

Mungkin kalian penasaran, dari sekian banyaknya kegiatan yang dilaksanakan karang taruna, yang tentunya bukan kegiatan kecil itu, kira-kira darimana dana yang mereka dapatkan?

Tidak mungkin sebuah kegiatan dilaksanakan tanpa ada dananya. Lalu dari mana karang taruna ini mendapatkan uang? Apakah setiap anggotanya menyumbang?

Berarti secara tidak langsung ini mengharuskan anggotanya harus orang kaya dong biar dana karang taruna terus mengalir, (Tidak Juga….) . Kalau hanya berasal dari sumbangan para anggota, tidak akan bisa cukup kecuali sumbangan itu berjumlah besar.

Tapi itu hal yang tidak sepenuhnya salah bila anggota menyumbang agar kegiatan karang taruna tetap terlaksana. Yang jelas salah adalah jika anggota karang taruna itu orang kaya.

Untuk lebih jelasnya, berikut saya paparkan sumber-sumber pendapatan dana untuk kegiatan karang taruna.

Pendapatan Internal

Mereka mendapatkan dana dari sumbangan tiap anggotanya. Entah itu anggota aktif maupun pasif. Tak ada paksaan dalam pemberian sumbangan.

Mereka yang menyumbang adalah mereka yang benar-benar ikhlas dan keperluan hidupnya masih tercukupi.

Tak hanya sumbangan, mereka juga mendapatkan dana lain dari melakukan iuran yang sudah dijadwalkan oleh anggota aktif.

Dana juga mereka dapatkan dari hasil usaha yang mereka bangun

Usaha ekonomi produktif contohnya. Hasilnya lumayan untuk menambal keperluan-keperluan mendatang yang ada di rencana program kerja mereka.

Dapat dikatakan, hasil usaha itu nantinya tidak mereka nikmati sendiri, tapi dibagikan kepada orang lain lagi.

Mengagumkan bukan?

Pendapatan Eksternal

Seperti namanya, eksternal berarti luar. Pendapatan ini mereka dapatkan dari luar, tak jauh beda dengan pendapatan dari dalam, cuma di sini orang luar lah yang memberikan pengaruh.

Contohnya saja sumbangan Pihak luar menyumbang pada karang taruna, yang tentu saja secara ikhlas tanpa paksaan.

Penyumbang-penyumbang ini biasanya adalah warga-warga yang tinggal di lingkungan organisasi itu berdiri.

Memang tidak jauh-jauh tempat mereka mendapatkan dana, masih mengandalkan orang-orang di sekitar mereka.

Dana juga didapat dari penghasilan usaha yang mereka bangun dengan warga lain.

Kerja sama itu juga memberikan hasil buat karang taruna, namun sebelum itu mereka harus mengikat dengan siapa mereka melakukan kerja sama agar jelas ujungnya.

Dana dihasilkan dari Sponsor

Tak jarang saat karang taruna mengadakan kegiatan, ada beberapa iklan di acara mereka. Itulah cara karang taruna mendapatkan dana tambahan dengan menampilkan sponsor dari beberapa produk.

Dana karang taruna juga bisa berasal dari pemerintah

Subsidi yang diberikan pemerintah lumayan membantu dalam pelaksanaan kegiatan dengan tujuan kesejahteraan sosial ataupun urusan kepemudaan.

Dana yang sudah terkumpul itu nantinya tidak diambil oleh karang taruna atau dinikmati sendiri.

Malahan dana-dana tersebut diputar balikkan pada anda. Anda semua yang akan menikmatinya. Jadi, selamat menikmati hasil kerja keras karang taruna.

Dari kesemua paparan di atas ada yang mesti di ingat dan wajib dipahami :

  1. Semua Pendapatan Karang Taruna Harus terorganisir banik secara tertulis HardFile maupun SoftFile
  2. Dana tersebut disimpan dalam 1 Rekening dengan nama karang taruna, dan semua anggota wajib Tahu no rekening tersebut. ingat bukan nama individu di Rekening tersebut.
  3. Semua Anggota berhak mengetahui Dari mana dana berasal, Untuk apa dana tersebut, oleh siapa dana tersebut di pegang atau di ambil, berapa jumlah dana yang masuk dan yang keluar.
  4. Hindari kesalah pahaman antar anggota, Lebih baik Informasikan secara Terbuka Transfaran mulai dari Hal sekecil apapun.

Itulah penjelasan tentang karang taruna. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda dalam menambah referensi

DASAR HUKUM KARANG TARUNA

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), saya mengambil beberapa dasar hukum dari sana (kebanyakan dari Permensos).

Semoga dengan ini Anda bisa lebih mengenal dan memahami karang taruna. Tak hanya pengertian tapi dasar hukumnya juga.

Ada banyak dasar hukum yang bisa kalian temukan di Permensos 77/2010.

Secara tegas kami sampaikan, apa yang ada di sana adalah hal yang benar.

Jadi tidak boleh disangkal. Ini lah dasar-dasar hukum mereka.

Untuk lebih mudah dalam pemahaman, maka saya lakukan penyebutan dasar hukum yang mencolok saja.

Karang taruna berada di daerah desa atau kelurahan Indonesia


Seperti yang berada di pasal 4 Permensos 77/2010, kedudukan karang taruna berada di desa atau kelurahan negara Republik Indonesia.


Karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan. Seperti yang terungkap pada pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah lembaga yang ada atas kesadaran dan rasa tanggung jawab warga kepada masyarakatnya.


Karang taruna sebagai tempat para generasi muda melakukan bakti sosial kepada warganya agar dekat dengan kehidupan yang sejahtera.

Fungsi karang taruna adalah sebagai pensejahtera kehidupan sosial

Fungsi karang taruna secara lengkap diutarakan pada pasal 6 Permensos 77/2010. Di sana dengan jelas tertera, fungsi karang taruna ingin agar warganya sejahtera.

Anggota karang taruna berusia mulai dari 11 sampai 45 tahun.

Dasar hukumnya ada di dalam pasal 4 Permensos 77/2010. Disebutkan pula, anggota karang taruna harus diperlakukan dengan cara yang sama.

Tidak boleh membeda-bedakan ras dan suka, setiap anggota harus diperlakukan secara adil.

Pengurus karang taruna harus berumur 17 sampai 45 tahun, tidak boleh lebih. Selain itu, pengurus karang taruna dipilih secara musyawarah oleh warga karang taruna. Hal itu seperti dijelaskan pada pasal 6 Permensos 77/2010.

Berasal darimana keuangan karang taruna diperoleh?

Dalam pasal 10 Permensos 77/2010, pendapatan bisa diperoleh dari iuran khusus para anggota, sumbangan dari masyarakat tanpa ada paksaan, penghasilan dari usaha yang karang taruna ciptakan sendiri, subsidi dari pemerintah dan pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Karang taruna bisa memiliki lambang.

Di bab XII pasal 13 Permensos 77/2010 tentang identitas, tiap karang taruna bisa memiliki lambang sendiri-sendiri.

Lambang itu bisa meliputi bendera, panji, lagu mars dan hymne.

Identitas yang sudah sah ditetapkan, tidak bisa diubah kecuali sudah mendapatkan izin dari menteri sosial.

DOWNLOAD ADMINISTRASI KARTAR BM 02